Friday, March 14, 2008

Poskup 110308

Pilkada Sikka
Pemilih berkurang 5.915 orang


Jumlah DPT di Kabupaten Sikka
============================
Kecamatan Pemilih TPS
============================
Paga 9.487 30
Tanawawo 4.688 27
Alok 18.391 41
Alok Barat 8.398 20
Alok Timur 19.054 42
Koting 4.520 11
Nelle 4.011 10
Kewapante 8.697 21
Hewokloang 6.279 16
Kangae 10.366 23
Doreng 6.531 19
Mapitara 3.959 10
Bola 8.170 21
Waiblama 4.304 14
Mego 7.336 29
Talibura 12.402 33
Lela 7.572 20
Nita 13.838 38
Magepanda 6.719 18
Waigete 13.711 34
Palue 6.173 19
============================
184.615 496
============================

MAUMERE, PK--Pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Sikka tercatat 184.615 orang, atau berkurang 5.915 orang. Sebelumnya, data pemilih sementara (DPS) yang diberikan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Sikka kepada KPU Sikka sebanyak 190.530 pemilih. Pengurangan pemilih sebanyak 5.915 orang itu terjadi karena banyak penduduk yang sudah pindah domisili ke luar wilayah Kabupaten Sikka, meninggal dunia dan terjadi pendaftaran ganda oleh petugas dispenduk.
Ketua KPU Sikka, Robby Keupung, melalui Ketua Pokja Pendaftaran Pemilih, Yustinus Darmoyuwono, S.Ip, kepada wartawan, Senin (10/3/2008) siang, menjelaskan, PPS telah selesai melakukan pemutakhiran data Daftar Potensi Pemilih Pemilu (DP4) yang diberikan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Kabupaten Sikka beberapa waktu lalu. Hasil pemutahiran data oleh PPS itu sudah selesai tanggal 22 Februari 2008 lalu dan sudah diserahkan kepada KPU Sikka. Pada tanggal 3 Maret 2008 lalu, KPU Sikka telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Sikka sebanyak 184.615 pemilih. Penetapan DPT oleh KPU Sikka sudah dibuat dalam keputusan KPU Sikka Nomor 21/2008 tentang jumlah pemilih tetap dalam Pilkada Sikka 2008.
Ditanya kenapa terjadi pengurangan jumlah pemilih hingga mencapai 5.915 orang, Yustinus mengatakan, pengurangan tersebut terjadi karena berbagai aspek atau faktor. "Karena ada yang meninggal dunia dan pindah domisili ke tempat lain, keluar wiayah Kabupaten Sikka. Terbanyak penduduk ikut program translok ke Kalimantan," kata Yustinus.
Sebab lainnya, tambah Yustinus, ada pendaftaran ganda penduduk oleh petugas dispenduk sehingga setelah dilakukan pemutakhiran data oleh PPS ditemukan ada ribuan orang yang didaftar ganda, ada yang meninggal dunia dan ada yang sudah pindah domisili.
Yustinus juga menjelaskan, jumlah TPS yang akan dipergunakan dalam Pilkada Sikka sebanyak 496 TPS yang tersebar pada 160 desa/kelurahan pada 21 kecamatan di Sikka. Satu TPS ditetapkan melayani kurang lebih 600-an pemilih.


Wednesday, March 05, 2008

Poskup 030308

Panwas temukan pelanggaran kode etik
PANITIA Pengawas (Panwas) Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sikka menemukan pelanggaran kode etik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka dalam proses penyelenggaraan Pilkada di Sikka. Ketua Panwas Sikka, Philipus Fransikus, yang dihubungi Pos Kupang, Minggu (2/3/2008) sore via telepon genggamnya mengatakan, KPU diduga telah melakukan pelanggaran kode etik Pasal 45 PP Nomor 6 Tahun 2005 karena itu Panwas minta KPU NTT bisa menetukan sikap terhadap persoalan itu. Panwas juga minta KPU Sikka segera melakukan proses verifikasi ulang karena hasil verifikasi yang dilakukan KPU Sikka telah melanggar PP Nomor 6/2005.Philipus menjelaskan, pada Sabtu (1/3/2008) malam, Panwas Sikka telah mengadakan rapat intern untuk menentukan sikap atas dugaan pelanggaran oleh KPU Sikka terhadap proses verifikasi. Sebelumnya, Panwas Sikka telah menerima dua surat pengaduan dari Koalisi Sikka Sejahtera pengusung Paket Mesra (Drs. Landoaldus Mekeng-Drs. Fransiskus Sura) dan surat dari Koalisi Bagi Rakyat (Kobar) pengusung Paket Yosua (Drs. Yoseph Ansar Rera-Drs. Urbanus Lora). Dua surat itu intinya, memprotes hasil verifikasi yang dilakukan KPU Sikka, karena kedua paket ini digugurkan KPU Sikka saat verifikasi I."Panwas sudah selesai menggelar rapat. Hasilnya, panwas menemukan bahwa KPU Sikka terindikasi telah melakukan pelanggaran kode etik terhadap Pasal 45 PP Nomor 6/2005. Karena itu kami menyurat KPU NTT dan KPU Sikka untuk menyampaikan sikap Panwas Sikka. Surat panwas akan dikirimkan hari Senin (3/3/2008) pagi," kata Philipus. Ia menjelaskan, surat panwas untuk KPU NTT itu meminta agar KPU NTT segera mengambil sikap atas pelanggaran kode etik yang telah dilakukan KPU Sikka. Sementara dua surat Panwas Sikka meminta agar KPU Sikka memperbaiki mekanisme yang telah dilanggarnya. "Kami minta KPU Sikka untuk membuka ruang selama tujuh hari bagi paket yang sudah digugurkan KPU Sikka pada verifikasi I. Artinya, KPU Sikka harus melakukan verifikasi ulang dan memberikan kesempatan kepada paket yang gugur," tegas Philipus. (vel)

Poskup 030308

KPU Sikka undang tujuh paket calon
MAUMERE, PK--Menurut rencana, hari ini, Senin (3/2/208) pukul 08.00 Wita, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka mengundang tujuh paket calon Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Sikka untuk mendengar hasil rapat koordinasi KPU Sikka dengan KPU Pusat di Jakarta beberapa waktu lalu.Ketua KPU Sikka, Robby Keupung kepada wartawan melalui anggota KPU, Albertus Ben Bao, Sabtu (1/3/2008) membenarkannya. Ben Bao dihubungi terkait hasil rapat koordinasi antara KPU Sikka dan KPU Pusat yang membahas soal beda pendapat mengenai hasil verifikasi tahap pertama (I) KPU Sikka terhadap tujuh paket calon."Semua masalah itu akan kami umumkan dalam rapat koordinasi KPU dengan tujuh calon pada Senin (3/3/32008) pagi pukul 08.00 Wita. Kami mengundang ketua dan sekretaris partai/ketua dan sekretaris koalisi," kata Ben Bao.Apa yang akan dibicarakan? Ben Bao mengatakan, dalam rapat koordinasi itu KPU Sikka akan menyampaikan hasil koordinasi KPU Sikka dengan KPU Pusat mengenai beda pendapat tentang hasil verifikai I KPU Sikka. Tiga anggota KPU, lanjut Ben Bao sudah selesai melakukan koordinasi dengan KPU Pusat. Hasil rapat koordinasi itu, pada Minggu (2/3/2008), disampaikan kepada dua anggota KPU yang tidak ikut ke Jakarta. Selanjutnya pada Senin (3/3/2008), hasil rapat koordinasi akan disampikan kepada tujuh paket calon.Ditanya wartawan apakah rapat koordinasi KPU Sikka dengan tujuh paket calon diatur dalam jadwal KPU sebelumnya, Ben Bao mengatakan, tidak terjadwal. Namun karena melihat perkembangan situasi yang terjadi beberapa minggu terakhir ini, maka KPU Sikka menganggap perlu menjadwalkan pertemuan antara KPU Sikka dengan tujuh paket calon. Dengan demikian, lanjutnya, konsekuensinya, jadwal KPU akan bergeser tujuh hari ke depan.Mengapa mengundang tujuh paket dan bukan empat paket yang dinyatakan lolos verifikasi I KPU Sikka? Ben Bao mengatakan, karena tujuh paket itu harus mengetahui hasil rapat koordinasi KPU Sikka dengan KPU Pusat menyangkut verifikasi I KPU Sikka. (vel)

Poskup 040308

Verifikasi ulang tujuh paket calon
* Cabut SK KPU Sikka No. 1 tentang Jadwal.
* Cabut hasil verifikasi I KPU sikka.
Keterangan tanggal
  1. Perbaikan berkas 3-11 Maret.
  2. Penelitian ulang 12-18 Maret.
  3. Penetapan pasangan 19-24 Maret.
  4. Tarik Nomor Uundian 19-24 Maret.
Sumber: KPU Sikka MAUMERE,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka, melakukan verifikasi ulang berkas tujuh paket Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (Cabup/Cawabup) Sikka mulai tanggal 3-11 Maret 2008. Berkas yang diverikasi yakni syarat pengajuan calon dari partai pengusung dan syarat calon. Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Sikka, Robby Keupung, kepada wartawan usai rapat koorinasi antara KPU Sikka dengan pengurus partai/koalisi pengusung tujuh paket calon di Sekretariat KPU Sikka, Senin (3/3/2008). Rapat untuk menyampaikan hasil koordinasi KPU Sikka dengan KPU Pusat itu berlangsung tertutup."Hasil koordinasi kami dengan KPU, diawali masalah yang terjadi sebelum tanggal 20 Februari masa pemberitahuan verifikasi I hingga tanggal 26 Februari 2008 lalu. Hasilnya, KPU Sikka diminta rapikan jadwal tata cara pencalonan dan penelitian calon. Artinya, KPU Sikka diminta mereview, merevisi kembali SK 1 tentang Tahapan Jadwal dan Program KPU Sikka dengan menambah satu ruang lagi untuk masa perbaikan berkas," jelas Robby.Disaksikan wartawan, rapat koordinasi antara KPU Sikka dengan pengurus partai/koalisi tujuh paket calon yang sedianya pukul 08.00 Wita mundur hingga pukul 09.30 Wita. Hadir sejumlah ketua dan sekretaris partai/koalisi, yakni PDIP pengusung Paket Ayo (Drs. Alexander Longginus-dr Henyo Kerong) dihadiri Y Welli Pega (sekretaris). Partai Golkar pengusung Paket Abdi (Drs. Alex Hendro Bapa-Robertus R Diogo Idong) dihadiri J Monning (wakil sekretaris) dan Frans M Bapa (wakil ketua). Koalisi Bagi Rakyat (Kobar) pengusung Paket Yosua (Drs. Yos Ansar Rera-Urbanus Lora) dihadiri Yoseph Mbele (ketua koalisi) dan Syuaib Yunus (sekretaris). Dari Koalisi Sikka Sejahtera pengusung Paket Mesra (Drs. Landoaldus Mekeng-Drs. Fransiskus Sura, MM) dihadiri Jimmy Lammeng (ketua koalisi) dan Suaib (sekretaris). Dari Koalisi Sikka Bersatu pengusung Paket Hero (Ir. R Heny Doing-Remigius Cosmas) dihadiri Abdul Muis Kasim (ketua koalisi) dan Yoseph Fransisco (sekretaris). Dari Koalisi Bersama Membangun Sikka pengusung Paket Soda (Drs. Sosismus Mitang-dr Damianus Wera) dihadiri Thomas Noang (ketua). Dari KPU Sikka hadir Ketua Robby Keupung bersama anggotanya Albertus Ben Bao dan Thomas Aquino.Ia mengatakan, dalam rapat dengan tujuh pake calon dan partai pengusung tidak dibuka dialog. KPU hanya menyampaikan hasil koordinasi KPU Sikka dengan KPU Pusat mengenai polemil hasil verifikasi I KPU Sikka terhadap paket calon. Dengan melakukan verifikasi ulang, demikian Robby, maka jadwal penetapan paket pasangan calon dari yang sebelumnya dijadwalkan tanggal 3-9 Maret bergeser ke tanggal 19-24 Maret 2008. Robby mengatakan, yang diverifikasi ulang yakni syarat pegajuan pencalonan dan syarat calon dari tujuh paket calon yang ada. KPU Sikka, lanjutnya, menganggap berkas tujuh paket calon belum lengkap menyangkut syarat pengajuan calon dan syarat calon. Dengan menambah satu ruang, kata Robby, maka konsekuensinya, SK KPU Sikka Nomor 1 tentang Tahapan Jadwal dan Program KPU Sikka dicabut dan diganti dengan SK Nomor 20/2008 tentang Tahapan dan Jadwal Pelaksaan Pilkada, khsusnya tahap tata ara pencalonan dan pengajuan calon item perbaikan berkas. Juga hasil verifikasi KPU Sikka tanggal 20 Februari 2008 itu dicabut. Meski sudah disampaikan dalam rapat koordinasi, demikian Rooby, hasil rapat koordinasi KPU Sikka dengan KPU Pusat akan disampaikan secara tertulis kepada tujuh paket dan parpol/koalisi parpol pengusung paket calon.Robby juga menyampaikan tiga imbau kepada partai, paket calon dan masyarakat Sikka. Pertama, para elite partai diharapkan bisa menyampaiakan apa yang diterima dari KPU Sikka kepada masyarakat, simpatisannya dengan jelas sehingga masyarakat tidak terprovokasi dengan isu dan informasi yang tidak benar. Kedua, masyarakat diharapkan tetap tenang dan mempercayakan proses penyelenggaraan pilkada kepada KPU. "Saya dan teman-teman di KPU tidak punya kepentingan apapun dalam melaksanakan proses ini. Kami mengamankan aturan," tegas Robby. Ketiga, semua masyarakat diharapkan jangan terprovokasi dengan isu-isu yang tidak benar menyangkut tahapan pilkada. Pasalnya, begitu banyak informasi di luar yang pada intinya hanya untuk membuat kacau konsentrasi penyelenggaran pilkada di Sikka.'Resep' KPU NTT salahRobby juga menegaskan, hasil verifikasi I atau penafsiran Pasal 45 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Tahun 2005 yang dilakukan KPU Sikka sudah dilakukan dengan baik dan tidak keliru atau tidak salah. Sebaliknya, kata Robby, pernyataan KPU NTT di media massa itulah yang keliru dan salah. Alasannya, lanjut Robby, sebelum menyamapikan hasil verifikasi I KPU Sikka, pihaknya sudah berkonsultasi dan berkoordinasi dengan KPU NTT. Dan, KPU NTT mendukung hasil verifikasi I KPU Sikka. Karena itu, kata Robby, ia merasa heran ketika belakangan muncul pemberitaan di media massa dari KPU NTT yang seolah-olah menyalahkan hasil verifikasi I KPU Sikka. "Kami sudah berkonsultasi dengan KPU NTT sebelum mengumukan hasil verifikasi. Tapi kami dianggap berjalan sendiri. Saya anggap itu cuci tangan. KPU Propinsi jangan cuci tangan terhadap KPU Sikka," tegas Robby. Robby mengatakan, untunglah pihak KPU Sikka berinisiatif melakukan konsultasi dengan KPU Pusat sehingga persoalan bisa jelas. Terhadap kekeliruan yang dibuat oleh KPU NTT itu, Robby mengaku sudah menyampaikan protes secara lisan kepada anggota dan Ketua KPU NTT. Ditanya mengenai surat Panwas Sikka kepada KPU yang isinya menyebutkan bahwa KPU Sikka telah melakukan pelanggaran kode etik terhadap penerapan pasal 45 PP No. 6/2005, Robby mengatakan, KPU Sikka sudah menerima surat itu dan akan ditelaah. "Saya akan dalami dulu surat dari panwas itu dan nanti akan kami sampaikan kepada teman-teman panwas," kata Robby. (vel)