Friday, January 12, 2007

Poskup 120107

Kasus dana penunjang DPRD Sikka Rp 500 juta
Kejari Maumere tetap proses verbal

Maumere, PKKejaksaan Negeri (Kejari) Maumere tidak ada rencana menghentikan (SP3) kasus dana penunjang kegiatan operasional Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sikka periode 2004-2009 tahun anggaran 2004 senilai Rp 500 juta. Pasalnya, dasar hukum yang digunakan bukan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 110 Tahun 2000.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maumere, Suparman, didampingi Kepala Seksi (Kasie) Intel, Ahmad Jubair, S.H dan Kasie Tindak Pidana Khusus, Binton Manalu, S.H, menjelaskan hal itu di ruang kerjanya, Selasa (9/1/2007). Dia ditemui terkait penanganan kasus dana penunjang Dewan setempat. "Kami tidak ada rencana sedikit pun untuk melakukan pemberhentian kasus dana penunjang kegiatan DPRD Sikka tahun anggaran 2004 senilai Rp 500 juta karena kami tidak menggunakan dasar hukum PP 110 tahun 2000," ujar Suparman.
Sejak awal penanganan, katanya, Kejari Maumere telah mendapat informasi dari Kejati NTT yang memberi petunjuk bahwa PP 110 Tahun 2000 akan di-judicial review sehingga untuk penanganan kasus dana penunjang kegiatan DPRD Sikka jangan menggunakan dasar hukum tersebut. "Dengan petunjuk tersebut kami menggunakan dasar hukum lain, yakni PP 105 tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah. Dengan dasar hukum PP 105 tahun 2000 inilah kami memproses kasus ini," ujarnya.
Mengenai perkembangan kasus ini, lanjut Suparman, sudah ada 15 orang anggota Dewan yang dimintai keterangannya. Sisanya akan dimintai keterangan tapi secara bertahap karena saat ini anggota Dewan sementara sibuk. "Sebenarnya berdasarkan rencana, pemeriksaan kasus itu telah selesai sebelum masuk tahun baru, tapi karena berbagai pertimbangan dan juga karena kesibukan anggota Dewan, maka baru lima orang yang telah selesai dimintai keterangan. Anggota Dewan sekarang ini sangat kooperatif, karena kalau mereka tidak bisa datang mereka akan menyampaikannya kepada kami untuk dicari waktu lain," ujar Suparman.
Terkait pemeriksaan, Suparman mengatakan, pada tahap penyidikan dari 15 orang yang telah diminta keterangan, dua orang anggota Dewan yang dijadikan tersangka belum dimintai keterangan.
Untuk diketahui, dalam kasus dana penunjang kegiatan Dewan tahun 2004, Kejari Maumere menetapkan dua orang pimpinan DPRD Sikka periode 2004-2009 sebagai tersangka yakni Drs. AMK dan EPdG.
Mengenai kasus lainnya yang juga terkait dengan mantan anggota Dewan yakni kasus dana purna bakti sebesar Rp 276,5 juta, Suparman mengatakan dalam waktu dekat akan ditingkatkan ke penuntutan dimana JPU akan melihat berkas yang telah dibuat, apakah sudah lengkap atau belum. "Sekarang kami masih membutuhkan keterangan tambahan dari 10 orang mantan anggota Dewan dan setelah itu bisa ditingkatkan menjadi penuntutan,"jelasnya.
Dalam kasus purna bakti ini, ada tiga orang mantan pimpinan DPRD Sikka yang ditetapkan menjadi tersangka yakni OLMG, SW dan Drs. AMK. (ira)

No comments: