Tuesday, May 02, 2006

Poskup 270406

Kaji Propinsi Flores
DPRD NTT bentuk tim independen

Maumere, PK
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Timur (NTT) segera membahas rencana pembentukan Propinsi Flores dalam rapat komisi gabungan kedua agar Pemerintah Propinsi NTT segera membentuk tim independen guna mengkaji calon Ibu kota Propinsi Flores dan potensinya.
Demikian dikatakan Ketua DPRD NTT, Drs. Mell Adoe, didampingi Wakil Ketua DPRD NTT, Drs. Paulus Moa, dalam acara yang diselenggarakan Komite Koordinasi Perjuangan Pembentukan Flores (KKP3F), di Hotel Wailiti-Maumere, Senin (24/3). Acara dihadiri Ketua DPRD Sikka, Drs. AM Keupung, Wakil Ketua DPRD Sikka, Ir. Agustinus R Heny (kedua orang ini sebagai penasehat KKP3F), Wakil Bupati Sikka, Drs. Yoseph Ansar Rera, dan pengurus KKP3F, yakni Wakil Ketua Umum, EP da Gomez, Sekretaris Eksekutif, Yoseph Sendiri serta anggota KKP3F lainnya.
Mell Adoe mengungkapkan, DPRD NTT mendukung pembentukan Propinsi Flores dengan mengalokasikan dana tahun ini sebesar Rp 250 juta dan juga akan dibicarakan dalam rapat gabungan komisi. Sementara Paulus Moa menambahkan, DPRD NTT sudah membicarakan Propinsi Flores hingga ke tahap kedua dalam rapat komisi gabungan II. .
EP da Gomez mengungkapkan, ide pembentukan Propinsi Flores berkaitan erat dengan aspek pelayanan. "Sekarang ini ada 16 kabupaten di NTT. Sebentar lagi akan tambah beberapa kabupaten, misalnya Manggarai Timur, Nagekeo, Sumba Tengah, Adonara. Dengan jumlah kabupaten yang banyak ini, bagaimana semuanya bisa terlayani dengan baik? Kami akan terus melakukan lobi-lobi baik ke tingkat propinsi maupun ke tingkat pusat. Kalau ada yang katakan bahwa Propinsi Flores akan lahir prematur, itu salah karena perjuangan ini sudah terjadi sejak tahun 1958. Saat ini pembentukan Propinsi Flores memasuki tahapan yang menjadi tanggung jawab pemerintah dan DPRD NTT," ujarnya.
Diakui da Gomez, salah satu hal yang masih harus dibicarakan, yakni menyangkut ibu kota propinsi, karena ada tiga daerah yang bertahan agar ibu kota berada di wilayahnya, yakni Sikka dengan Ibu kota Maumere, Ende dengan ibu kota di Ende dan Kabupaten Ngada dengan Ibu kota Mbay. "Hingga kini belum ada kesepakatan mengenai masalah ini. Direncanakan dalam musyawarah di Lewoleba, tiga bupati ini harus membeberkan daerahnya, namun acara ini belum bisa diselenggarakan karena ada kendala teknis dimana Lembata sedang menghadapi pilkada. Masalah penetapan ibu kota sudah diserahkan ke pihak propinsi sehingga kita hanya menanti saja," ujarnya.
Paulus Moa menegaskan, pembentukan Propinsi Flores bukan keinginan tapi kebutuhan masyarakat Flores dalam rangka pendekatan pelayanan. "Beda antara kebutuhan dan keinginan. Masyarakat sangat membutuhkan terbentuknya Propinsi Flores," kata mantan Bupati Sikka ini. (ira)

Jaksa tuntut hukum mati pembunuh Sertu Alipio

Maumere, PK
KD (28), terdakwa pembunuh Sertu Alipio Doconcenceo (anggota intel Kodim 1603 Sikka), dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maumere. Sertu Alipio dibunuh pada 30 November di Patisomba, Wuring, Kecamatan Alok-Sikka. KD dinilai bersalah melakukan pembunuhan berencana. Sedangkan empat terdakwa lainnya, BA, AAM, AA dan AC dituntut 15 tahun penjara karena ikut membantu.
Tuntutan JPU, Aries Sugih Arto, S.H, Ihsan Asri, S.H, dan Jemy N, S.H, disampaikan dalam persidangan yang dipimpin hakim, A Nugroho, S.S, S.H, M Pakpahan, S.H, dan Ade Suherman, S.H, di Pengadilan Negeri (PN) Maumere, Selasa (25/4). Sidang pembunuhan digelar dua tahap. Sidang pertama dengan terdakwa KD, dan sidang kedua dengan empat terdakwa.
Aries mengungkapkan, dari fakta persidangan terungkap bahwa pada Rabu (30/11) pukul 18.00 Wita, AC bersama dua temannya mendatangani kios milik Blasius Sareng untuk membeli moke. Lalu terjadi perselisihan mengenai harga moke. AC mengancam Sareng, namun dilerai orang yang lewat tempat itu. Merasa terancam, Sareng menemui Sertu Alipio, menantunya, di Unit Intel Kodim Sikka dan menceritakan kejadian yang menimpa dirinya. Atas laporan itu, Sareng dan Alipio mencari AC di rumahnya yang juga rumah BA, namun AC tidak berada di tempat. Karena emosi, Sareng memukul BA lalu dua orang ini kembali ke rumah Sareng.
Pemukulan itu tidak diterima BA dan AC. Selanjutnya AC menemui KD menceritakan kasus pemukulan itu. Mendengar cerita AC, KD marah lalu mengajak mencari orang yang memukul. Dalam perjalanan ke rumah BA di Nangaruhe, mereka bertemu AAM dan AD lalu diceritakan peristiwa itu. Empat orang ini menuju rumah BA untuk membagi tugas. KD menangani pelaku pemukulan atas BA, sedangkan BA bertugas menunjukkan rumah dan pelaku pemukulan. AC, AD dan AAM bertugas mengawasi keadaan sekitar lokasi.
Tiba di rumah Sareng, BA menunjukkan rumah, sementara KD menggenggam sebilah parang. KD mendatangani korban bercelana loreng tanpa baju yang sementara tidur di bale-bale dan bertanya, apakah Alipio memukul BA, namun korban menjawab tidak. KD bertanya lagi pada BA, apakah orrang ini yang memukulnya dan BA mengiyakan. Sekali lagi ditanyakan pada korban, tapi korban menjawab tidak. Atas jawaban itu, KD berputar posisi membelakangi korban lalu mengayunkan parang ke lengan kiri korban. Setelah itu, terdakwa mengayunkan parang ke arah kepala korban sebelah kiri dan kepala kanan dan terakhir mengayunkan parang ke punggung korban. Perbuatan ini baru berhenti setelahada orang berteriak melihat KD sedang memotong korban. (ira)

No comments: